New Templates

Senin, 01 Agustus 2011

CARA MENSUCIKAN NAJIS DARI JILATAN ANJING ( DAN SEJENISNYA )

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طُهُورُ إنَاءِ أَحَدِكُمْ إذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ وَفِي لَفْظٍ لَهُ فَلْيُرِقْهُ وَلِلتِّرْمِذِيِّ  أُخْرَاهُنَّ أَوْ أُولَاهُنَّ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sucinya tempat air seseorang diantara kamu jika dijilat anjing ialah dengan dicuci tujuh kali, yang pertamanya dicampur dengan debu tanah." Dikeluarkan oleh Muslim. Dalam riwayat lain disebutkan: "Hendaklah ia membuang air itu." Menurut riwayat Tirmidzi: "Yang terakhir atau yang pertama (dicampur dengan debu tanah)".
Kosakata Hadits
  • kata طهور (thuhur) merupakan isim mashdar.
  • kata ولغ (walagho) = menjilat, artinya meminum dengan ujung lidah, dan ini cara minum anjing dan hewan-hewan buas lainnya.
  • kata التراب (at-turob) = debu, yaitu sesuatu yang halus di permukaan tanah.
  • kata فليرقه (falyuriqhu) yaitu hendaknya ia menumpahkannya (air) ke tanah.
  • kata أخراهن, أو أولاهن (ukhoohunna aw uulahunna) = yang pertamannya atau yang terakhirnya. Yang rajih bahwa ini adalah keraguan dari perawi hadits, bukan maksudnya boleh memiliih (antara yang pertama atau yang terakhir), riyawat “ulaahunna” (yang pertamanya) lebih rajih karena banyaknya riwayat tentangnya, dan karena diriwayatkan oleh Bukhori Muslim (syaikhoin), dan juga karena debu jika digunakan pada cucian pertama maka itu lebih bersih (dibandingkan jika debunya digunakan pada cucian yang terakhir).
Faedah Hadits
  1. Anjing itu najis, demikian juga anggota tubuh dan kotorannya, seluruhnya najis.
  2. Najisnya adalah najis yang paling berat.
  3. Tidak cukup untuk menghilangkan najisnya dan bersuci darinya kecuali dengan tujuh kali cucian.
  4. Jika anjing menjilat ke dalam wadah, maka tidak cukup membersihkan jilatannya dengan dibersihkan saja, tetapi mesti dengan menumpahkan isi di dalamnya kemudian mencuci wadah tersebut sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan debu.
  5. Wajibnya menggunakan debu sekali dari tujuh kali cucian, dan yang lebih utama pada cucian pertama sehingga air digunakan untuk cucian selanjutnya.
  6. Penggunaan debu tidak boleh digantikan dengan pembersih lainnya karena:
    • Dengan debu dihasilkan kebersihan yang tidak diperoleh jika menggunakan bahan pembersih lain.
    • Tampak dari kajian ilmiah bahwa debu memiliki kekhususan dalam membersihkan najis ini, tidak seperti pada bahan pembersih lainnya. Ini merupakan salah satu mukjizat ilmiah pada syariat Muhammad ini yang beliau tidak berbicara dari hawa nafsunya, melainkan berdasarkan wahyu yang diwahyukan kepadanya.
    • Sesungguhnya debu adalah kata yang tercantum di dalam hadits, wajib kita mengikuti nash. Seandainya ada benda lain yang boleh menggantikannya maka tentu telah datang nash yang menjelaskannya. “Dan tidaklah Rabb-mu lupa” (al ayah).

  7. Menggunakan debu boleh dengan mencampurkan air dengan debu atau mencampurkan debu dengan air atau dengan mengambil debu yang telah bercampur dengan air, lalu tempat yang terkena najis dicuci dengannya. Adapun dengan mengusap tempat najis dengan debu saja, maka tidak sah.
  8. Telah tetap secara medis dan terungkap melalu alat mikroskop dan alat modern lainnya bahwa di dalam air liur anjing terdapat mikroba dan penyakit yang mematikan dan air saja tak dapat menghilangkannya kecuali disertai dengan debu. Tidak ada cara lain. Maha suci Allah Yang Maha Mengetahui lagi Memberi tahu.
  9. Makna lahiriyah hadits ini adalah umum untuk seluruh jenis anjing, dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Akan tetapi sebagian ulama mengatakan, “anjing untuk berburu, menjaga kebun, anjing peliharaan adalah anjing-anjing yang dikecualikan dari keumuman ini. Hal ini berdasarkan pada kaidah toleransinya syariat dan kemudahannya. “Kesulitan dapat menarik kemudahan”.
    Sahabat-sahabat kami menyamakan anjing dengan babi di dalam kenajisannya yang berat, dan hukum mencuci najisnya babi sama dengan mencuci najisnya anjing. Akan tetapi jumhur ulama menyelisihi pendapat ini, mereka TIDAK menyamakan hukum mencuci najis babi dengan mencuci najis anjing yang tujuh kali dan berurutan. Mereka mencukupkan apa yang ada di dalam nash. Selain itu illah (alasan) hukum di dalam beratnya najis anjing tidak jelas.

Perbedaan pendapat ulama terhadap wajibnya menggunakan debu

  • Madzhab Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa yang wajib adalah mencuci tujuh kali, adapun penggunaan debu bersama tujuh kali cucian hukumnya tidak wajib. Hal ini karena kegoncangan (idhtirob)nya periwayatan hadits tentang pencuciannya yang disertai dengan debu, di dalam sebagian riwayat debu tersebut pada cucian pertama, di sebagian riwayat lain pada cucian terakhir, dan di riwayat lain tidak menentukan urutannya hanya menyebutkan “salah satunya dengan debu”.
    Oleh karena idhtirob ini maka gugurlah hukum wajib penggunaan debu, karena “asal”nya adalah tidak adanya hukum wajib.
  • Imam Syafi’i dan Ahmad serta pengikut-pengikut mereka dan kebanyakan madzhab azh zhohiriyah, Ishaq, Abu Ubaidah, Abu Tsaur, Ibnu Jarir, dan yang lainnya mensyaratkan penggunaan debu. Jika najis anjing dicuci tanpa debu maka tidak suci. Hal ini berdasarkan nash yang shahih. Adapun celaan idhtirob pada periwayatannya ini tertolak. Dihukumi gugurnya suatu periwayatan karena idhtirob hanyalah jika idhtirobnya pada seluruh sisi, adapun jika sebagian sisi hadits unggul atas sebagian yang lain –sebagaimana dalam kasus ini- maka yang dijadikan hukum adalah riwayat yang rajih, sebagaimana yang ditetapkan di dalam ilmu ushul fiqh. Dan di sini, yang rajih adalah riwayat Muslim, yaitu penggunaan debu pada cucian yang pertama.
Perbedaan pendapat ulama, apakah najisnya anjing ini khusus pada mulut dan air liurnya saja, atau umum seluruh badan dan anggota tubuhnya?
  • Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa najisnya adalah umum untuk seluruh badannya, dan mencuci dengan cara seperti ini juga berlaku secara umum. Mereka menyamakan badan anjing dengan mulutnya.
  • Imam Malik dan Dawud berpendapat bahwa hukum tersebut hanya sebatas untuk lidah dan mulut anjing, mereka memandang bahwa perkara mencuci ini adalah dalam rangka ta’abbudi (ibadah) bukan semata-mata karena najis. Perkara ibadah hanya dibatasi pada nash dan tidak melebihinya karena tidak adanya illah (alasan hukum).
Pendapat pertama lebih rajih (unggul) karena:
  • Ditemukan di dalam badan anjing beberapa bagian yang lebih najis dan lebih kotor dari mulut dan lidahnya.
  • Asal di dalam hukum adalah ta’lil, maka dibawa kepada yang umum.
  • Sekarang tampak bahwa najisnya anjing adalah najis mikroba, maka sudah tidak menjadi hukum yang bisa dicari illahnya, hanyalah hukumnya berdasarkan hikmah yang jelas.
    Imam Asy Syafi’i berkata, “seluruh anggota badan anjing berupa tangannya, telinganya, kakinya, atau anggota badan apapun jika masuk ke dalam wadah, maka wadah tersebut dicuci tujuh kali setelah menumpahkan isi (air) di dalam wadah.

    Prof. Thobaroh berkata di dalam bukunya “ruhuddin al islamiy”, “di antara hukum islam adalah menjaga badan dari najisnya anjing. Ini adalah mukjizat ilmiah bagi Islam yang telah mendahului ilmu kedokteran modern, dimana telah ditetapkan bahwa anjing menularkan kebanyakan dari penyakit kepada manusia. Sebab anjing mengandung cacing pita yang dapat menyebabkan penyakit kronis berbahaya bagi manusia. Telah ditetapkan bahwa seluruh jenis anjing tidak terlepas dari cacing pita ini, maka harus dijauhi dari seluruh hal yang berhubungan dengan makanan dan minuman manusia.”
 Lain halnya dengan kucing, kucing merupakan hewan yang tidak masuk dalam kategori hewan najis hadist menerangkan :
وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ - فِي الْهِرَّةِ - : إنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إنَّمَا هِيَ مِنْ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَة
Dari Abu Qotadah Radliyallaahu 'anhu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda perihal kucing -bahwa kucing itu tidaklah najis, ia adalah termasuk hewan berkeliaran di sekitarmu. Diriwayatkan oleh Imam Empat dan dianggap shahih oleh Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.
Derajat hadits:
Hadits Shahih
Ash Shon’ani berkata, “Hadits ini dishahihkan oleh Al Bukhori, Al ‘Uqoili, dan Ad Daruquthni”. Al Majd berkata di dalam Al Muntaqo, “Hadits ini diriwayatkan oleh imam yang lima”. At Tirmidzi berkata, “hadits ini hasan shahih”.
Ad Daruquthni berkata, “periwayat-periwayat (rijal) nya terpercaya dan dikenal. Imam Al Hakim berkata, “Hadits ini dishahihkan oleh Malik, dan beliau berhujjah dengannya di dalam al Muwaththo’”. Bersamaan dengan itu, hadits inipun memiliki syahid (penguat) dengan sanad yang shahih yang diriwayatkan oleh Malik. Diriwayatkan juga dari Malik oleh Abu Dawud, An Nasaa-i, At Tirmidzi, Ad Daarimiy, Ibnu Majah, Al Hakim, Al Baihaqiy, dan Ahmad, seluruh mereka meriwayatkan hadits ini dari Malik dari Ishaq bin Abdillah bin Abi Tholhah dari Humaidah binti Abi Ubaidah dari bibinya Kabsyah binti Ka’ab bin Malik. Dan Kabsyah ini dibawah asuhan Abu Qotadah Al Anshoriy. Hadits inipun dishahihkan oleh An Nawawi di dalam Al Majmu’, dan beliau menukil dari Al Baihaqiy bahwa Al Baihaqiy tersebut berkata, “sanad-sanadnya shahih”.
Hadits ini memiliki banyak jalur periwayatan lain. Akan tetapi Ibnu Mandah mencacati hadits ini dengan mengatakan bahwa Humaidah dan Kabsyah adalah perawi yang majhul. Namun dapat dijawab bahwa Anaknya yaitu Yahya meriwayatkan hadits darinya, dan Yahya ini adalah terpercaya bagi Ibnu Ma’in. Adapun Kabsyah, ada pendapat bahwa dia adalah seorang sahabat (wanita), dan ini khusus pada sanad ini, jika tidak, maka telah datang dari jalur lain dari Abu Qotadah.
Dengan demikian terbantahlah pencatatan hadits oleh Ibnu Mandah, sehingga hadits ini menjadi shahih dengan penshahihan oleh imam-imam di atas, wallahu a’lam.
Kosakata:
Kata الطوافين (Ath Thowwafiin), merupakan jama’ dari الطواف (thowwaaf) yaitu yang banyak mondar-mandir dan berjalan sebagai pelayan.
Ibnu Atsir berkata, “yaitu yang melayanimu dengan lemah lembut dan penuh perhatian, beliau menyerupakannya dengan pelayan yang mondar-mandir menemui majikannya dan berputar-putar di sekitarnya”. Jama’nya berupa jama’ mudzakkar salim padahal kucing tidak termasuk yang berakal, hal ini karena kucing menempati kedudukan orang (yang berakal), dari segi disifati dengan sifat “pelayan”.
Faidah Hadits:
  1. Kucing bukan hewan yang najis, sehingga tidak ternajisi apa-apa yang disentuhnya dan air yang dijilatnya.
  2. Alasan (‘illah) tidak najis tersebut adalah karena kucing merupakan hewan yang banyak mondar-mandir dan merupakan hewan pelayan yang melayani majikannya, kucing tersebut bersama manusia di rumah-rumah mereka dan tidak mungkin mereka melepaskan diri darinya.
  3. Hadits ini dan semisalnya merupakan dalil kaidah yang umum yaitu “kesulitan dapat menarik kemudahan”, maka seluruh yang tersentuh oleh kucing adalah suci, walaupun basah.
  4. Di-qiyas-kan (diserupakan hukumnya) dengan kucing yaitu seluruh hewan sejenisnya yang haram (dimakan), akan tetapi hewan-hewan tersebut jinak dan penting untuk dipelihara, seperti baghol dan himar (keledai), atau sejenis hewan yang tidak mungkin dihindari keberadaannya seperti tikus.
  5. Ahli fiqh dari kalangan Hanabilah dan selain mereka menjadikan seluruh hewan yang haram (dimakan) dan burung yang berukuran sama dengan kucing atau yang lebih kecil disamakan hukumnya dari sisi kesucian dan kebolehan untuk menyentuhnya, namun kesucian hewan-hewan ini dan sejenisnya bukan berarti halal dimakan dengan sesembelihan, kesucian yang dimaksud hanyalah kesucian tubuhnya dan apa-apa yang tersentuh olehnya. Akan tetapi yang lebih rajih (pendapat yang lebih kuat) adalah memuqoyyadkan-nya dengan hewan-hewan yang diharamkan, baik hewan itu bertubuh besar ataupun kecil, karena inti dari ‘illah tersebut adalah “hanyalah ia hewan yang suka berkeliaran di sisi kalian”.
  6. Sabda beliau, “Sesungguhnya ia bukanlah hewan yang najis” merupakan dalil tentang kesucian seluruh anggota badan dari kucing. Inilah pendapat yang lebih benar daripada perkataan yang membatasi kesuciannya pada jilatan dan apa-apa yang tersentuh oleh mulutnya saja, serta menjadikan anggota badan lainnya berhukum najis, pendapat ini menyelisihi apa yang terpahami dari hadist di atas, dan menyelisihi ta’lil (alasan) yang terpahami dari sabda beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “hanyalah ia hewan yang banyak berkeliaran di sisi kalian”, karena “berkeliaran (mondar-mandir)” berarti bisa disentuh seluruh anggota badannya.
  7. Yang terpahami dari hadits di atas adalah disyariatkannya menjauhi sesuatu yang najis. Jika sangat dibutuhkan atau darurat untuk menyentuhnya, seperti istinja (mencebok) atau menghilangkan kotoran dengan tangan, maka wajib membersihkannya.


57 komentar:

Bos nek di dilate udah lama g mana ,

Assalamualaikum
Saya dlu smpt memelihara anjing dan tiap hari saya slalu trkena aie liur anjing saya. Sdangkan saya adalh seorang muslim. Dan skrng prtnyaan saya, bagaimana mnghilangkan najis trsbut ?
Bila membasuhnya dngn tnah
tetapi bnyk skali bgian tubuh yg trkena liur trsbt.

menurut saya menyimak dari tiori d atas ya harus mandi dngan tanah, pertama
1 kita basuh dengan air sampai merata
2 trus tanah sampai merata sambil d gosok2 karena pertama sdah air pasti tanah melekat dngan badan
3 basuh dengan air sampai tanah yg d badan kita bersih bisa d lanjutkan pakai sabun supaya sisa2 tanah benar hilang
4 basuh dngan air lg sambil d gosok2 sampai sisa busa sabun hilang
5 dan 6 basuh pakek air sambil d gosok2 jg bisa pkek sabun
7 basuh pkai air saja
keterangan: tanah yg d pakai mndi jg harus bersih artinya bkan dari tempat sampah atau kena najis besar.
kenapa harus dengan tanah karena tanah mampu melarutkan segala jenis racun yg bahaya.

Saya terkena liur anjing di perut akibat ke jailan teman saya , lalu saya bersih kan 2 Hari setelah nya hilangkan najis di perut saya ? Mohon bantuan nya

Saya dulu memelihara anjing, setiap hari pakaian saya selalu terkena liur anjing tapi selalu di cuci menggunakan sabun. Apakah pakaian saya masih mengadung najis? Bagaimana membersihkan najis tersebut karena sudah lama sekali dan pakaiannya sudah dicuci menggunakan sabun.

Saya baca dihadist klo yg trkna liur hanya tangan atau bagian tubuh tidak hrus bersuci dgn tujuh keharusan itu sebab itu hanya untuk mencuci piring atau bejana yg terkena air liur sedangkan kalau hanya tangan dan badan bsa dengan bersuci biasa saja..

Saya juga piara anjing soalnya..Artinya bersuci biasa itu hanya dibersihkan mba saya baca di HR muslim kn cuma menjilat dan meminum artinya hnya yg terkena air liurnya yg berupa bejana tmpt dia minum..kalo sya satukan dgn hal kedokteran jadi didalam tubuh kita kan ada imun jadi tidak menyerap zat buruk dari zat zat jahat yg dari luar tubuh..didlm tubuh anjing yg memiliki pnyakit hanya bagian mulutnya saja dimulut kan ada mikroba mikroba berbahaya jadi cara menetralisir mikroba itu kalo ditmpt dia minum y dibersihin dgn sesuai hadis klo kna di tubuh atau di tangan itu cukup dicuci biasa saja mba..tapi itu saya baca mnurut pmahaman saya brdasarkan hadist itu sndri dan digabung sama pnjlsnblog rumaysho.com

Assalamualaikum
Saya Pernah Beberapa Kali Dijilat Anjing, Tetapi Saya Lupa Bagian Mana Yang Terjilat Anjing, Terus Gimana Cara nya ?

Asss.. saya mau tanya apakah sama cara2 mandi wajib nya jika kta terkena feses atau BAB nya anjing tersebut ?????? Terimaksih sebelum nyaaa

assalmu'alaikum .w.w..,
mohon jawaban & penjelasan.. kasusnya adalah tergigit anjing dengan luka yang cukup parah karna taring anjing tsb masuk menggigit dalam daging., & sedang menjalani pengobatan termasuk suntik rabies.
bagaiamana cara mensucikannya., kan masih ada luka basah ..
jawaban tolong kirimkan juga ke @ mail saya : azham.prestasi@gmail.com

terimakasih

Menurut saya sih klo dah Lupa Ya Ga apa. Setiap segala Hal yg sudah lupa Islam memaklumi. Atau dibasuh diBagian umum saja seperti ditangan atau kaki

Buang aja Pakaiannya Bro.. Kan dah lama. Beli baru lagi hehhehehee

Buang aja Pakaiannya Bro.. Kan dah lama. Beli baru lagi hehhehehee

Menurut saya sih klo dah Lupa Ya Ga apa. Setiap segala Hal yg sudah lupa Islam memaklumi. Atau dibasuh diBagian umum saja seperti ditangan atau kaki

Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

banyak juga org muslim yg pelihara anjing apalagi dikalangan artis.. dan sebagian ulama jg mengatakan, “anjing untuk berburu, menjaga kebun, anjing peliharaan adalah anjing-anjing yang dikecualikan dari keumuman ini. Hal ini berdasarkan pada kaidah toleransinya syariat dan kemudahannya

Salam....sy ad pergi satu kedai makan...
Tiba2 ad sekor anjing menghidu sy adakah sy perlu samak?
Tapi sy samak jgk kerana timbul keraguan..
Maka sy basuh dengan air tanah 1 kali kemudian bilas dengan air mutlak 6 kali

Salam....sy ad pergi satu kedai makan...
Tiba2 ad sekor anjing menghidu sy adakah sy perlu samak?
Tapi sy samak jgk kerana timbul keraguan..
Maka sy basuh dengan air tanah 1 kali kemudian bilas dengan air mutlak 6 kali

Untuk debu yg dipakai apa boleh debu dihalaman rumah? Karna anjing juga berkeliaran disini jadi kemungkinan tanah ada yg terkena injakan atau bergesekan dengan anjing juga

Untuk debu yg dipakai apa boleh debu dihalaman rumah? Karna anjing juga berkeliaran disini jadi kemungkinan tanah ada yg terkena injakan atau bergesekan dengan anjing juga

Saya mau nanya, saya kemaren nginjek kencing anjing dirumah bos saya dan saya mencucinya cuma pake sabun, apa sahh?? Tolong bantu jawab

Lebih baik menggunakan air yang sudah dicampur dengan debu buk, baru dengan air biasa + sabun. Mungkin di dalam debu terkandung sesuatu yang kita tidak tahu. Wallahu a'lam

Assalamualaikum, tadi siang sendal saya digigit gigit anjing, trus sendal nya saya pake, apakah saya harus bersuci dengan tanah/debu atau hanya dibersihkan biasa aja, tolong dijawab ya soal nya saya serasa ga tenang.

terimakasih

Kmrn teman saya memegang bulu anjing lalu tmn saya memegang perut saya yg sedang terbuka secara tdk sengaja lalu saya harus gimana?harus ka saya mencuci 7x juga?

Dri hadis mana itu cukup di cuci pkek air saja.. Jngn asal ceplak ajah. Yg nma nya najis dan cara mnsucikan nya itu sma smua ..bukan hnya pada piring doank

Ass,,,, sewaktu saya kerja saya terkena gigitan anjing,, saya mau memberesiknnya tapi di tempat saya jauh dengan tanah bersih.

Ass,,,, sewaktu saya kerja saya terkena gigitan anjing,, saya mau memberesiknnya tapi di tempat saya jauh dengan tanah bersih.

Joker.....
Insya Alloh sama,, merurut Imam Syafi'i semua yg ada pd anjing mengandung najis berat

Harus di bersihkan , jangan sampai nggak ya,.. jgn jadikan area yg jauh jadi alasan untuka tidak membersihkan.

Kalau kena bulunya anjig lalu basuh 7 kali.. Debu kering atau debu basahh habis hujan

Ass.. nama saya kiki permisi mau tanya temen 1 kontrakan saya kan melihara anjing , saya pernah terkena najisnya di pakaian mau pun badan saya tolong berikan masukan karna saya ingin suci buat ibadah
Trims

Ass. Wr.wb

Bagaimana cara membersihkan najis anjing/air liur anjing yg terkena pada lidah seseorang/manusia

Mohon direspon...
Terima kasih

Ass....wr.wb

Bagaimana cara membersihkan najis anjing/air liurnya anjing yg terkena pada lidah seseorang

Mohon direspon
Terima kasih...

Aku masih kurang mengerti sama teori di atas. Jadi klu terkena jilatan anjing di seluruh badan, contoh nya saya, di telapak tangan sudah pasti, lalu pipi, leher dan kaki, apa itu harus di cuci 7 kali juga dan salah satunya menggunakan debu?

Saya di gigit anjing sebulan yg lalu saya baru mensucikannya sekarang apakah itu masih bisa atau sah?

Assalamualaikom,saya ingin bertanya bhasa saya bekerja kedai haiwan peliharaan termasuk Anjing,pekerjaan saya memang Ada pegang Anjing Dan menggangkat@memikul Anjing yg besar jdi saya nak tahu adakah bahagian tangan sahaja wajib dicuci atau wajib untuk cuci seluruh badan seperti Mandi Hadas besar.....

Ass.. Wr. Wb
Saya kan mempelihara anjing ,nah anjing itu najis bagian mana nya
Apakah liurnya saja ,atau seluruh badan nya
Terus ,saya kena najis anjing tapi saya sudah lupa bagian mana yang sudah terkena najis ,bagaimana sih cara nya mensucikan diri kalau udah kek gitu??

Dalam mencuci bagian yang terkena liur anjing apakah ada perlu membaca doanya jg ?
Kalau ada apa doanya ?

Tolong bantu jawab ya

Waktu ke rumah teman saya anjingnya terus mendekati saya, tapi saya tidak tau saat itu saya dan baju saya terkena liurnya atau tidak. Jadi apa saya juga harus bersuci 7x dgn debu?

Assalamualaikum

Waktu itu saya pernah banyak terkena jilatan anjing,tapi saya lupa bagian apa yg terkena jilatan,saya hanya ingat kelingking saya terkena jilatan,apakah saya hanya membersihkan kelingking saya.


Mohon di jawab

Assalamu'alaikum
Maaf saya mau tanya apakah najis anjing bisa hilang ketika kita mandi?
Atau masih harus membasuhnya 7x jg
Terimakasih
Wassalamualaikum

Kalo air luirnya cuma kena baju?

Olesin tanah trus digosok pake detergen kasih dikit air ,jangan direndam. Lalu bilas lagi pake detergen
Kalo ndak buang aja si menurutku

Assalamualaikum. Maaf saya mau nanya kemarin saya hampir digigit anjing terus tanpa disengaja celana saya kena hidung nya anjing jadi bagaimana??
Apakah saya harus membasuh 7X??

Mohon jawabannya !!

Assalamualaikum , saya mau tanya saya tuh abis main sama anjing temen saya terus telinga saya di jilat . Nah saat membasuh 7x itu ada bacaan doa / niatnya gak ? Apa langsung aja di basuh biasa . Makasih :)

Saya pernah pelihara anjing dan otomatis bagian tubuh saya banyak terkena air liurnya. Bagaimana cara mengatasi? Karena tidak tau bagian apa saja yg terkena air liurnya

Saya mau tanya ,,,kemarin kuku jempol saya di jilat anjing dan kaki saya terinjak kencingnya..apa cara membersihkan dgn cara yg di atas harus 7x juga ....tolong sarannya ....
Karna saya muslim dan baru x ini kantor tempat sya bekerja ada anjingnya

kalau kena air liur anjing tanpa di sengaja / terpaksa dalam pekerjaan bagaimana

Setau saya debu lbih membersihkan dan mampu membunuh mikroba atau vakteri yg berbahaya...

Iya saya juga lupa tagan saya pernah dijilat atau enggak....jadi gimana?

Saya mau bertanya, tetangga saya pelihara anjing, dan stiap pagi dia membersihkan tmpat kandang anjingnya dengan menyiramnya, smpai airnya itu trkena ke depan rumah saya. Jdi airnya itu tidak sengaja trkena kaki saya ktika saya lagi dikereta. Apa kah saya hrus melakukan pnsucian kaki dengan debu?

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More